Headlines News :
Home » » Tepis Rumor Keterlibatan dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Hatta Ali

Tepis Rumor Keterlibatan dalam Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Hatta Ali

Written By Info Breaking News on Rabu, 16 September 2020 | 22.20


Jakarta, Info Breaking News - Kasus Djoko Tjandra selama prosesnya menyeret sejumlah nama mulai dari personel polisi hingga jaksa. Belakangan nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH.

Hatta Ali pun membantah keterlibatannya dengan eks buron kelas kakap tersebut. Menurut Hatta Ali, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus Djoko Tjandra adalah “character assasination” alias pembunuhan karakter karena kemunculannya tidak berdasarkan fakta dan tanpa konfirmasi pihak terkait.


Untuk meluruskan kabar miring ini, Hatta Ali pun membeberkan peristiwa yang mengaitkan dirinya atas peristiwa yang melibatkan sejumlah oknum seperti Jaksa Pinangki dan pengacara Anita Kolopaking, yang kini sudah menyandang status tersangka.


Ada beberapa poin penting yang disorot oleh Hatta Ali. Yang pertama ia menegaskan dirinya tidak mengenal Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya, oknum yang dipercaya membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk Djoko Tjandra. Sedangkan terkait Anita, ia mengaku dirinya adalah teman satu alumni S3 di Universitas Padjajaran. Keduanya pernah bertemu dalam Konferensi ALA (Asean Law Association) di Phuket Thailand tetapi tidak pernah sedikit pun membahas kasus Djoko.


Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, Hatta Ali memastikan pihaknya tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonannya pun tak pernah diterima di MA.


Selanjutnya, Hatta Ali menjelaskan dirinya adalah salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Perkara dengan nomor 100/PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 tersebut memutuskan menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Sugiarto Chandra. “Jadi mustahil bahwa saya ataupun MA akan menerbitkan fatwa MA yang membebaskan atau menguntungkan terpidana JT (Joko Tjandra),” tutur Hatta Ali.


Selain itu, lanjut Hatta Ali, karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA No. 1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung sehingga tidak bisa hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. SEMA inilah yang hingga sekarang masih jadi pedoman para hakim di pengadilan.


Kemudian, perkara Djoko Tjandra ini muncul ke permukaan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020. “Artinya setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020,” katanya.


“Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain, maka hal itu menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan,” tegasnya.


Sebagai penutup, besar harapan Hatta Ali agar tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar.


Penjelasan ini diharap dapat menjawab sejumlah pemberitaan media yang mengaitkan keterlibatan Prof. Dr. Hatta Ali saat menjabat Ketua MA saat itu. ***Emil F. Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved