Jakarta, Info Breaking News - Melambatnya kenaikan kasus positif dan kasus aktif di Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan ke depan mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Anies menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta terhadap penerapan kebijakan rem darurat dengan pemberlakukan PSBB selama sebulan, dari 14 September hingga 11 Oktober 2020.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2020).
Anies mengatakan, keputusan kembali ke PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. Menurut Anies, semua ini indikator tersebut menunjukkan perkembangan Covid-19 yang terkendali dan melandai.
“Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” pungkas dia. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !