Persidangan kasus penipuan terdakwa RBS digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020) dengan agenda pembacaan pledoi |
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada 22 Oktober 2020 kemarin menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa penuntut umum Mudjiono, SH dinilai tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan dengan perbuatan berlanjut.
Kerjasama bisnis antara korban dan terdakwa yang awalnya berjalan lancar dan kemudian mengalami kerugian. Terdakwa telah mengembalikan seluruh dana milik korban, sedangkan terdakwa sendiri mengalami kerugian.
Tim penasihat hukum terdakwa |
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Try Sarmedi Saragih, SH., M.Hum; Benri Saragih, SH; Ombun Suryono Sidauruk, SH; dan Riski Jaya Purba,SH mengatakan bahwa terdakwa dan keluarganya sudah mengalami penderitaan sangat besar sejak perkara ini bergulir. Padahal nyata dan tidak terbantahkan dana milik korban sudah seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa kepada korban, akan tetapi korban masih menuntut kerugian kepada terdakwa tanpa dasar yang jelas.
Persidangan pun ditunda selama sepekan untuk pembacaan putusan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !