Headlines News :
Home » » Bareskrim Kebut Berkas 8 Aktivis KAMI

Bareskrim Kebut Berkas 8 Aktivis KAMI

Written By Info Breaking News on Selasa, 20 Oktober 2020 | 14.05


Jakarta, Info Breaking News - Dit Siber Bareskrim terus berupaya melengkapi berkas 8 aktivis KAMI Medan dan Jakarta yang menjadi tersangka dugaan kasus eskalasi aksi demo UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh khususnya tanggal pada tanggal 8 Oktober 2020.

“Masih terus dilengkapi,” kata Wakil Direktur Siber Kombes Himawan Bayu Aji, Selasa (20/10/2020). 


Polisi diketahui memang punya masa penahanan terbatas maksimal 120 hari untuk melengkapi berkas. Dalam kurun waktu tersebut, berkas harus sudah dinyatakan lengkap dan proses hukum dilanjutkan oleh jaksa. Namun, jika gagal dilengkapi tersangka tidak bisa lagi ditahan polisi meskipun proses hukumnya terus dilanjutkan.


Sebelumnya diberitakan, 8 aktivis KAMI berhasil diciduk oleh aparat berwajib. 


Ada 4 aktivis yang ditangkap di Medan, salah satunya adalah Khairi Amri, yang berperan sebagai admin. Dalam WA Grup internal mereka, ia menulis “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan” sambil menyertakan foto kantor DPR. Ia juga menulis “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”


Di Jakarta, Bareskrim menangkap 5 tersangka. Jumhur Hidayat, misalnya, disalahkan polisi karena memposting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”


Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena mengunggah di Facebook dan YouTube-nya, “Multifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.


Sementara Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law dan mendukung buruh. ***Oto Geo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved