Medan, Info Breaking News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara meminta agar pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 di Sumut tidak memanfaatkan rumah ibadah sebagai ajang untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyampaikan, selain rumah ibadah, fasilitas milik pemerintah juga tidak boleh digunakan pada masa kampanye. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka Bawaslu akan menindak secara tegas oknum yang melakukan hal tersebut. "Dengan memanfaatkan rumah ibadah dan fasilitas pemerintah, dapat dikategorikan melanggar perundang-undangan," ujar Syafrida R Rasahan di Medan, Selasa (6/10/2020).
Syafrida mengatakan, pihaknya tidak melarang setiap paslon untuk melakukan kegiatan ibadah sesuai ajaran agama. Namun paslon tidak dibenarkan menyampaikan visi dan misi saat berdialog dengan warga. "Jika ada warga yang bertanya tentang visi dan misi saat berada di dalam rumah ibadah, maka paslon sebaiknya menyarankan warga itu untuk membacanya di media massa maupun media online. Sehingga, pilkada berjalan jujur dan adil," tuturnya.
Menurutnya, peranan masyarakat dibutuhkan agar proses pilkada berjalan aman, tertib dan lancar. Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor jika melihat adanya pelanggaran. Laporan itu diharapkan dibarengi bukti-bukti. "Setiap laporan itu pasti ditindaklanjuti. Kita sudah menyiapkan tim untuk menyelidiki setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada. Kita juga terus mengawasi di masa kampanye pilkada ini," sebutnya.
Diketahui, untuk wilayah Sumut tercatat ada 23 daerah dari total 33 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak yakni, Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli dan Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan. ***Eva Tampubolon
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !