Jakarta, Info Breaking News - Mantan pelaksana tugas (plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal, dijatuhi hukuman ringan berupa teguran lisan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2/2020 tentang Penegekan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pelanggaran yang dilakukan Aprizal bermula sejak OTT di lingkungan Kemdikbud yang juga menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5/2020) lalu. Saat itu, Direktorat Dumas masih dalam tahap melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima. Pada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemdikbud sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal dan kemudian meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemdikbud dan UNJ dibawa ke gedung KPK.
Tim diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemdikbud dan UNJ, saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Namun KPK menyerahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya karena tidak ada keterlibatan penyelenggara negara. Namun, Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut lantaran mengklaim tidak menemukan unsur tindak pidana.
Dalam putusannya, Majelis Etik Dewas KPK meminta Aprizal tidak mengulangi perbuatannya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kemdikbud yang dinilai tanpa koordinasi.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ungkap Tumpak.
Dalam menjatuhkan sanksi etik, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan Aprizal dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara untuk hal yang meringankan, Aprizal belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
“Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” tandas dia. ***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !