Headlines News :
Home » » Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Tidak Paham Mekanisme Pasar Modal

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Majelis Hakim Tidak Paham Mekanisme Pasar Modal

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Oktober 2020 | 11.32


Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Heru dinyatakan bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Tidak hanya korupsi, Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Selain pidana penjara seumur hidup, Heru juga diberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa akan menyita harta benda Heru dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.


Hukuman terhadap Heru sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru bersama sejumlah pihak lain terorganisir sehingga sulit terungkap. Ia juga melibatkan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee.Tak hanya itu, Hakim juga menilai Heru telah menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan membayar judi sebagai hal yang memberatkan. 


Hal memberatkan lainnya, perbuatan Heru dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Hakim menilai Heru telah menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.


"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatan," tutur Hakim.


Hakim menyebut perbuatan Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya dalam perkara Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Menanggapi putusan hakim, salah seorang kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kliennya tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia juga yakin kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.


"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna, Senin (26/10/2020).


Lebih lanjut Kresna menuding Majelis Hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Dikatakan, dalam kasus investasi Jiwasraya belum ada kerugian negara lantaran perusahaan pelat merah itu masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan nilai saham tersebut masih terus bergerak naik dan turun.


"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas dia.


Oleh karena itu, Kresna menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Kresna juga menilai putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.


"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," pungkasnya. ***Armen Fosters

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved