Headlines News :
Home » » Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Istri Terdakwa Kasus Penipuan Akui Korban Sempat Todongkan Pistol ke Dirinya dan Suami

Written By Info Breaking News on Jumat, 02 Oktober 2020 | 13.26

Istri terdakwa RSB, Efinta Hasibuan saat memberi kesaksian dalam persidangan

Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara Ridho Saputra Butarbutar (RSB) kembali digelar pada hari Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Jakarta Timur dengan menghadirkan saksi yang meringankan, salah satunya adalah istri terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhaimin, SH sebelumnya telah mendakwa RSB dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Penasehat umum Sarmedi Saragih, SH,. M.Hum, Benri Saragih, SH dan Ombun Suryono Sidauruk, SH menghadirkan istri terdakwa sebagai saksi meringankan untuk perkara RBS. Menurut pengakuannya, perkenalan awal terdakwa RSB dengan korban sekaligus pelapor Jimmy Samosir adalah saat Farika Pakpahan (istri Jimmy) meminta pada Efinta Hasibuan selaku istri terdakwa memperkenalkan terdakwa kepada suaminya untuk menawarkan asuransi di perusahaannya.


Pada awalnya saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dan Jimmy Samosir. Akan tetapi setelah munculnya perkara ini Jimmy sering menelepon terdakwa dan mengatakan untuk mengembalikan uang.


Tim penasehat hukum terdakwa RSB

Saksi Efinta dalam persidangan mengatakan suaminya telah mengembalikan uang Jimmy kurang lebih 6 miliar dan itu sudah keseluruhan. Rumah, mobil, juga sudah tidak ada lagi karena uangnya digunakan untuk mengembalikan uang ke Jimmy.


“Klien Jimmy menelepon kami untuk mengembalikan uangnya Dokter Gigi Indah padahal kami tidak mengenal siapa Indah. Tapi karena diancam dengan pistol oleh Jimmy maka kami terpaksa mengover kredit rumah kami kepada Indah,” tutur Efinta.


Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa sejak perkara ini bergulir bahkan sampai ke persidangan, korban tidak mampu membuktikan kerugian materiilnya dengan jelas.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kedwanto SH dengan anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH ditunda hingga hari Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved