Headlines News :
Home » » Jaksa Agung Sebut Ada Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

Jaksa Agung Sebut Ada Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

Written By Info Breaking News on Minggu, 18 Oktober 2020 | 23.09

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif atau mengedepankan perdamaian.

“Hal ini bertujuan agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).


Penyelesaian perkara secara restoratif sendiri tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu.


Dalam ketentuan umum Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan", Rabu (14/10/2020). Seminar daring tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan.


Burhanuddin menjelaskan pada Pasal 5 Perja 15/2020 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Syarat itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.


"Selain itu, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," tandas dia. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved