Terdakwa Putra Siregar di hadapan para Majelis Hakim ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik JPU |
Sebelumnya terdakwa serta penasihat hukum melayangkan surat pembelaan yang pada intinya menyebut bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa mendalilkan dalam pembelaan bahwa JPU tidak dapat membuktikan unsur pasal 103 huruf d UU Nomor. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor. 10 tahun 1995 tentang kepabean.
Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan para saksi, para ahli maupun keterangan terdakwa sendiri yang didukung dengan barang bukti.
JPU pun menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar bersalah dan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada 8 Oktober 2020, yakni denda Rp 5 milyar subsider 4 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Andita, SH dengan anggota Novian Saputra, SH dan Wayan Sukanila, SH ditunda hingga pekan depan dengan agenda duplik penasihat hukum Rizki Disgantara, SH dan Zainal Tampubolon, SH. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !