Headlines News :
Home » » Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Kakek 60 Tahun Terciduk Simpan 50 Paket Sabu-Sabu

Written By Info Breaking News on Minggu, 04 Oktober 2020 | 17.25


Bengkulu, Info Breaking News - Seorang kakek berusia 60 tahun diamankan oleh Unit Narkoba Polda Bengkulu setelah diketahui menyimpan 50 paket sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan kakek berinisial RA tersebut ditangkap di kediamannya beberapa hari lalu.


"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 50 paket sabu-sabu dari tangan RA," kata Sudarno, Minggu.


RA hingga hari ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di markas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.


Penangkapan RA bermula ketika warga melapor ke polisi bahwa di kawasan Jalan Museun, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ada transkasi narkoba.


Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Narkoba Polda Bengkulu langsung bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengintaian. Tanpa membuang waktu anggota langsung menggerebek rumah tersangka.


Saat digerebek, RA tidak melakukan perlawanan dan petugas langsung menggeledeh tempat tinggal tersangka. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 paket siap jual.


"Saat ini, tersangka dan barang bukti sebanyak 50 paket sabu-sabu telah diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Hasil pemeriksaan tersangka kita kembangkan di lapangan guna mengungkapkan jaringan pemasaran barang haram terse but di Kota Bengkulu," tutur Sudarno.


Pengembangkan kasus ini juga dilakukan dalam rangka mengungkapkan pemasok barang haram tersebut ke tersangka RA. "Kita masih mendalami keterangan tersangka RA guna mengungkapkan jaringan mereka di Kota Bengkulu. Siapa saja yang terlibat akan kita usut sampai tuntas," ujarnya.


Sudarno menambahkan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba mengingat betapa bahayanya barang haram tersebut untuk masa depan generasi muda bangsa ini. Karena itu, siapa saja yang terbukti menjual barang haram ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ***Mandapat Parulian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved