Headlines News :
Home » » Kasus Waterfront City, KPK Panggil Project Manager Wijaya Karya

Kasus Waterfront City, KPK Panggil Project Manager Wijaya Karya

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Oktober 2020 | 12.59


Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan panggilan terhadap Project Manager PT Wijaya karya (Persero), Didiet Hadianto.

Didiet diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016. Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).


Seperti halnya Didiet, KPK juga turut memanggil Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan.


Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo. Saat itu, Nariman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan.


Diketahui, KPK telah menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.


Adnan dan Ketut Suarbawa diduga bersekongkol dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.


KPK menduga kedua bekerjasama terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. ***Armen Fosters


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved