Headlines News :
Home » » Kaum Muda Diharapkan Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Kaum Muda Diharapkan Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi

Written By Info Breaking News on Rabu, 28 Oktober 2020 | 12.40


Jakarta, Info Breaking News - Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan dirinya berharap agar para kaum muda dan intelektual mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saat ini memang ada satu persoalan yang harus menjadi konsen bersama, yaitu korupsi. Jadi korupsi ini punya dampak yang sangat besar terhadap seluruh golongan, seluruh kelompok, seluruh kehidupan politik dan seluruh warga negara dan masyarakat," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).


Menurut Zaenur, korupsi adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan segala sendi kehidupan dan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepada kaum muda ia mengingatkan peringatan sumpah pemuda yang jatuh pada setiap 28 Oktober harus terus dijadikan momentum untuk membangkitkan kesadaran pemuda di Indonesia atas bahaya laten korupsi. Apalagi sampai dengan saat ini, Indonesia masih dihadapi persoalan yang sama, yakni bagaimana bisa keluar dari jeratan tindak korupsi yang sudah merambah ke hampir semua sektor.


Dampak korupsi, lanjutnya, sangat besar bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya hak ekonomi rakyat, hak kesehatan, akses pendidikan, politik, lingkungan dan lain sebagainya.


“Dampaknya terhadap ekonomi menimbulkan hak ekonomi rakyat berkurang, terhadap lingkungan hidup merusak lingkungan hidup, terhadap kesehatan menyebabkan hak-hak warga negara terhadap kesehatan tidak dapat terpenuhi dengan baik. Belum lagi dampak terhadap dunia pendidikan juga sama akses terhadap pendidikan tidak bisa terbuka dengan baik dan terhadap demokrasi korupsi juga menyebabkan demokrasi Indonesia kualitasnya sangat buruk karena adanya korupsi politik dan money politik,” ucapnya.


Dengan demikian, menurutnya, seharusnya korupsi tersebut memang harus dipandang sebagai musuh bersama dari seluruh kelompok, golongan kepentingan politik, suku, agama, ras yang ada di Indonesia.


Perlu diperhatikan juga apakah lembaga-lembaga penegak hukum dapat mendorong dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri, sejak terjadi revisi UU KPK porsi penindakan menjadi sangat kecil jika dibandingkan dengan upaya pencegahan.


“Seharusnya juga menjadi evaluasi bagi kepolisian dan Kejaksaan juga yang dirundung persoalan pemberantasan korupsi. Harus ada kesadaran yang bisa membangkitkan pemuda akan pentingnya upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.


Zaenur pun berharap kepada seluruh elemen pemuda untuk dapat menciptakan gerakan bersatu melawan korupsi dan menuntut kepada kepada negara untuk secara efektif melakukan pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan maupun dalam bentuk tindakan.


“Semua dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa upaya penindakan masih menjadi cara yang efektif. Saya berharap kepada para pemuda Indonesia agar mereka sadar bahwa korupsi itu sangat berdampak besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia sehingga harus dilawan bersama-sama bersuara,” katanya.


Di kesempatan lain, anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menjelaskan, kaum pemuda memang harus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan gerakan anti korupsi di Indonesia. Jika tidak maka bukan hal yang tidak mungkin, kedepannya justru akan menjadi bagian dari kegiatan korupsi itu sendiri.


“Kaum pemuda tentunya harus terus menyuarakan gerakan anti korupsi. Korupsi merupakan masalah serius yang harus bisa dicegah secepat dan sedini mungkin,” kata Wana.


Menurutnya, upaya penindakan korupsi di Indonesia telah mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi inilah yang harus dikritisi oleh kalangan pemuda jika tidak ingin terjebak di dalam persoalan yang sama kedepannya.

ICW sendiri mencatat telah terjadi penurunan penindakan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester I 2020 jika dibandingkan periode yang sama pada 2019. Catatan ICW itu berdasarkan penanganan kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan data yang dimiliki, sejak 2016 hingga 2019 pada semester 1, KPK menangani rata-rata 20 kasus. Secara rinci, pada 2016 terdapat 18 kasus, pada 2017 terdapat 21 kasus, 2018 terdapat 30 kasus, 2019 terdapat 28 kasus. Sementara semester I 2020 hanya 6 kasus. ***Buce Dominique


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved