Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono
Jakarta, Info Breaking News - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi direktur utama PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kedua saksi tersebut ialah Kepala PT Bank BTN cabang Samarinda Bona Pasogit Rumapea dan Kepala Divisi Commercial Lending PT BTN Viator Simbolon.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direktur Utama PT BTN (tersangka HM)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hari menjelaskan pemeriksaan saksi juga dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menemukan titik terang terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada empat orang. Masing-masing mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono (HM) dan Direktur Utama Pelangi Putera Yunan Anwar, Komisaris Utama PT Titanium Property atas nama Ichsan Hasan, dan menantu tersangka Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !