Headlines News :
Home » » Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

Written By Info Breaking News on Selasa, 06 Oktober 2020 | 10.49

Supratman Andi Agtas

Jakarta, Info Breaking News - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan seluruh proses pembahasan RUU Cipta Kerja bersifat terbuka dan transparan. Ia menyebut masyarakat secara bebas dapat mengakses  seluruh pembahasan.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020–2021, Senin (5/10/2020).


Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah. Pasalnya, sejak awal publik bisa mengikuti proses pembahasan RUU ini.


"Untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," ungkap dia.


Lebih lanjuta ia menjelaskan, keberadaan RUU Ciptaker tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.


"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Supratman.


Selain itu, Supratman menilai RUU Cipta Kerja bisa meningkatkan perlindungan bagi pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN. Dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA), pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat.


Pemberi kerja orang-perorangan, lanjut dia, dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.


Supratman mengakui klaster tenaga kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini bisa memberikan kenyamanan bagi para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.


Diketahui, rapat paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini ditolak mentah-mentah karena dianggap tidak memihak kepada rakyat. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved