Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar
Medan, Info Breaking News - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar dicopot dari jabatannya lantaran didapati masih aktif di sejumlah organisasi masyarakat.
Pencopotan dilakukan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No 89-PKE-DKPP/IX/2020.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (15/10/2020), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Muhammad Syahfii dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar dan dinonaktifkan dari keanggotaan Bawaslu setelah menerima laporan dari warga bernama Syawal Efendi Tarigan secara tertulis No 96-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan perkara No 89-PKE-DKPP/IX/2020.
Selanjutnya, DKPP langsung menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh enam anggota, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi.
Diketahui, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Pemberhentian sementara diberlakukan kepada Muhammad Syahfii sampai dengan adanya surat keputusan pemberhentiannya sebagai pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumut, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Siantar.
Dengan demikian, dikatakan Syahfii kemungkinan akan aktif kembali jika sudah keluar dari perkumpulan Persamaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Siantar. ***Jutawan Ginting
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !