Headlines News :
Home » » Bacakan Pledoi, Bos PS Store Memohon Kebijaksanaan Majelis Hakim

Bacakan Pledoi, Bos PS Store Memohon Kebijaksanaan Majelis Hakim

Written By Info Breaking News on Selasa, 20 Oktober 2020 | 18.46

Terdakwa Putra Siregar

Jakarta, Info Breaking News - Persidangan dengan agenda pembacaan surat pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Putra Siregar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Elly Supeni, SH., MH menuntut CEO PS Store tersebut dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. PS didakwa telah melakukan pelanggaran kepabeanan sesuai pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan total kerugiàn negara sebesar Rp 26.322.919.


PS yang membacakan sendiri pembelaan atas dirinya juga pembelaan dari penasihat hukum Rizki Dirgantara, SH dan Zainal Tampubolon, SH memohon kebijaksanaan majelis hakim.


“Bimbinglah kami, rawatlah kami, pupuklah kami. Biarkan kami berkembang dan berbuah, jangan pangkas kami. Semoga buah upaya yang telah kami hasilkan mampu membanggakan bangsa dan negara Indonesia,” katanya saat membacakan pledoi di hadapan ketua majelis hakim Tri Andita, SH dengan anggota Novian Saputra, SH dan Wayan Sukanila, SH.


“Berdasarkan seluruh uraian dalam nota pembelaan ini, perkenankan saya PS memohon kepada yang mulia majelis hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan menyatakan dakwaan tidak terbukti sehingga membebaskan dan melepaskan saya dari kewajiban menanggung pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan pasal 103 UU Kepabeanan,” pungkasnya. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved