Headlines News :
Home » » Hakim Ad Hoc Tipikor Ajukan Gugatan ke MK Terkait Masa Jabatan

Hakim Ad Hoc Tipikor Ajukan Gugatan ke MK Terkait Masa Jabatan

Written By Info Breaking News on Rabu, 14 Oktober 2020 | 13.19


Jakarta, Info Breaking News - Dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Sumali dan Hartono, mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan dengan nomor 2031/PAN.MK/X/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Sumali dan Hartono mempersoalkan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor yang mengatur masa jabatan hakim ad hoc.


“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal tersebut.


Keduanya menilai pasal tersebut adalah bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman karena keberadaannya membatasi masa jabatan hakim ad hoc. UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya tidak mengatur periodesasi jabatan hakim.


"Tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun MA," ujar para pemohon dalam gugatannya.


Tak hanya itu, kedua hakim tersebut juga menganggap periodesasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak memberikan kepastian karier dan dinilai diskriminatif. Mereka merasa hak konstitusional mereka telah dirugikan.


"Padahal untuk melakukan seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor prosesnya rumit dan memakan waktu yang lama. Pola rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dilakukan dengan proses yang sangat ketat dari seluruh peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi," ungkapnya.


Oleh karena itu, baik Sumali dan Hartono meminta MK merujuk yurisprudensi putusan majelis hakim konstitusi pada 2016 yang menghap periodesasi masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Pajak dan Pengadilan Hubungan Industrial.


Dalam petitumnya, Sumali dan Hartono berharap masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tak dibatasi 2 periode. Kini, mereka meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor berubah menjadi  “Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 tahun oleh MA”. *** Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved