Headlines News :
Home » » Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Pelaku Penipuan Investasi Danareksa Mandiri Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Jumat, 16 Oktober 2020 | 10.34


Jakarta, Info Breaking News - Jaksa penuntut umum (JPU) Mudjiono, SH., MH. dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa RSB atas perkara penipuan Investasi Danareksa Bank Mandiri, dengan pidana selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar Rp 2000 sebagai biaya perkara.

JPU dalam tuntutanya menyatakan RSB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP  jo pasal 64 ayat 1.


Sebelum melakukan tuntutan JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang meringankan ialah karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, mempunyai beban tanggungan keluarga dengan 3 orang anak yang masih kecil. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan orang lain.


Awal terjadinya perkara ini, perkenalan terdakwa RSB dan korban Jimmy Samosir adalah saat Farika Pakpahan istri Jimmy meminta kepada Efinta Hasibuan istri terdakwa memperkenalkan terdakwa kepada suaminya untuk menawarkan asuransi perusahaan. Efinta mengatakan dalam persidangan bahwa suaminya telah mengembalikan uang Jimmy kurang lebih Rp 6 miliar dan itu sudah keseluruhan. Mereka juga tak lagi memiliki rumah maupun mobil karena uangnya digunakan untuk pengembalian ke Jimmy.


Sebelumnya Efinta juga mengaku Jimmy sempat menelepon dirinya dan suami meminta untuk mengembalikan uang yaitu dokter gigi Indah, padahal baik ia maupun suaminya RSB tidak mengenal siapa dokter Indah. Jimmy juga disebut sempat mengancam keluarganya dengan pistol maka ia dan suami terpaksa mengoper kredit rumah kami kepada indah.


Tim enasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari Tri sarmedi Saragih, SH., MH., Suryono Sidauruk, SH dan Ben Turnip, SH mengatakan bahwa sejak perkara ini bergulir dan sampai ke persidangan korban tidak mampu membuktikan kerugian materiil nya dengan jelas.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dengan anggota Muarif, SH dan Johan Arifin, SH ini akan ditunda seminggu ke depan untuk pembacaan pledoi dari penasihat hukum. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved