Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menciduk oknum penghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Pria pemilik akun Facebook Muhammad Basmi tersebut ditangkap di kosannya yang berlokasi di Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Minggu (18/10/2020) kemarin. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Atas perbuatannya, Basmi terancam pidana penjara selama 6 tahun. “Sudah diterbitkan surat penahanannya. Yang bersangkutan terancam 6 tahun pidana penjara,” kata Wadir Siber Kombes Himawan Bayu Aji, Senin (19/10/2020).
Himawan melanjutkan, pihaknya hingga kini masih mendalami motif pelaku yang mengaku ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos. Dalam penangkapan, polisi berhasil mengantongi barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card dan akun Facebook yang bersangkutan. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !