Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri memastikan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang kuat terkait penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam rangkaian penolakan Omnibus Law Cipta.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang isinya banyak membahas upaya penghasutan yang membahayakan keamanan negara.
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Awi di Mabes Polri Selasa (13/10/2020).
Namun, ia menjelaskan delapan orang itu tidak semuanya tergabung dalam satu grup WA yang sama tetapi ada beberapa grup.
“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan diprofiling. Kasus per kasusnya diprofiling,” imbuh Awi.
Awi juga masih belum mau menjabarkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan. Ia hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan aktivis KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.
“Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkistis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan,” tuturnya.
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (di chat grup WA, red),” tegas Awi.
Ketika ditanya apakah ada pihak tertentu yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” katanya.
Sebelumnya diketahui, polisi telah menciduk delapan aktivis KAMI. Mereka ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Kedelapan orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar untuk UU ITE dan 6 tahun pidana penjara untuk Pasal 160 KUHP.
Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !