Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri akan terus menelusuri oknum pembuat dan penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR karena hoaks tersebut berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.
“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (7/10/2020). Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.
Salah satu isu hoaks yang ramai beredar adalah mengenai uang pesangon yang dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Isu lainnya yang muncul adalah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja yang juga ikut dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selanjutnya ada pula rumor perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Namun, hal ini ditepis oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memang sarat akan masalah. "Tak semua yang disebut hoaks itu hoaks," tuturnya.
Misalnya UMSP dan dan UMSK memang dihapus sedangkan UMK ada persyaratannya. Hal lain yang dikatakan Iqbal dalam rilisnya yaitu Cipta Kerja memang mempermudah PHK. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !