Headlines News :
Home » » Polri Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks UU Ciptaker

Polri Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks UU Ciptaker

Written By Info Breaking News on Jumat, 09 Oktober 2020 | 14.57

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Hoaks ini diyakini telah menyulut emosi dan memprovokasi aksi massa.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae. Ia dibekuk di Makassar pada Kamis (8/10/2020).


“Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana. Motif dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku menyebarkan hoaks 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi,” jelas dia.


Provokasi yang dilakukan itu berhubungan dengan hoaks uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Menurut Argo UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyae.


Seperti diketahui, sejumlah daerah memanas terkait UU yang dinilai merugikan pekerja itu. DKI, Jabar, Yogya, hingga Jatim rusuh saat aksi menggelar aksi Mosi Tidak Percaya kepada DPR RI dan Pemerintah.


Buruh di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin hingga Gorontalo pun melaksanakan mogok kerja nasional. ***Rina Trian


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved