Headlines News :
Home » » Profesor Romli: Yang Bilang MA Korting, Tidak Paham Hukum Pidana

Profesor Romli: Yang Bilang MA Korting, Tidak Paham Hukum Pidana

Written By Info Breaking News on Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15.32

Profesor Romli Atmasasmita

Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi persoalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap masa tahanan Anas Urbaningrum, Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita pun buka suara. 

Ia menilai oknum-oknum yang mengatakan MA mengkorting hukuman Anas adalah orang yang tidak memahami hukum pidana.

Sembarangan berkomentar dan boleh jadi tidak sempat merasakan bagaimana jika posisi nya didalam sebuah keluarga terpidana yang memang dijatuhi hukum terlalu tinggi sementara fakta persidangan sesungguhnya tidak seperti itu. Hanya karena sudah berpikir negatip dan menyanjung tinggi seorang Artidjo yang semasa berdinas di MA dikenal sebagai seorang hakim agung yang sangat anti dengan kata koruptor lalu menambah hukuman berlipat ganda dari putusan ditingkat pertama, sehingga wajar saja bagi kalangan hakim agung yang memiliki nurani dan rasa keadilan, kembali harus memutus hukuman mereka ditingkat Peninjauan Kembali (PK), sesuai dengan rasa keadilan yang hakiki. 


Memang diakui bahwa keputusan MA yang memotong masa tahanan Anas dari 15 tahun menjadi 8 tahun sontak memicu perdebatan publik. Majelis Hakim MA sebelumnya menilai hakim di tingkat pertama telah khilaf dalam menyematkan pasal bagi Anas. Sehingga Anas dianggap pantas untuk mendapat pengurangan hukuman. 


“Jadi yang bilang dikorting, itu enggak paham pasal itu. Atau paham dan tahu, tapi pura-pura enggak tahu. Kepura-puraan itu menyesatkan pikiran banyak orang. Enggak boleh," kata Prof Romli yang merupakan penggagas Undang undang KPK ini, Sabtu (3/10/2020).


“Harusnya kita kasih pencerahan. Tempatkan hukum itu pada tempat yang seharusnya, bukan menurut keinginan dia. Enggak boleh,” tegasnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus Anas Urbaningrum, hakim PK di MA landasannya adalah Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengenai peninjauan kembali. Maka tidaklah aneh bagi para ahli hukum atau praktisi kalau hakim menggunakan pasal 263 ayat 2 huruf c. 


“Enggak ada yang aneh,” ungkapnya.


Ia mengakui kasus korupsi memang sulit dibuktikan entah di tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.


“Kalau mau jujur ya, saya amati perkara korupsi, caranya polisi, jaksa, KPK dalam menangani korupsi, itu adalah perkara yang sangat sulit pembuktiannya. Artinya di UU Tipikor itu sulit karena banyak tali temali, banyak hubungannya dengan hukum-hukum lain,” jelas dia.


Menurutnya, majelis hakim sudah seharusnya berhati-hati saat menangani kasus korupsi lantaran kasusnya seringkali berhubungan dengan aspek hukum lain.


“90 persen perkara tipikor tidak diproses secara hati-hati, jukler harus clear, jelas, karena subjek hukum tipikor baik itu pejabat maupun korporasi itu dampaknya luas terhadap administrasi sistem pemerintahan,” ucapnya.


“Karena gini, korupsi itu memang dari dulu sejak zaman baheula, ditujukan kepada orang yang memiliki kekuasaan, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Abuse-nya bukan masalah kewenangan biasa tapi dia berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, serakah, kan begitu. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan, dampaknya harus dilihat,” pungkas Romli. ***Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved