Headlines News :
Home » » RUU Cipta Kerja Disebut Bakal Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja Disebut Bakal Permudah Sertifikasi Halal

Written By Info Breaking News on Jumat, 02 Oktober 2020 | 10.33


Jakarta, Info Breaking News - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) bakal segera rampung. Kehadirannya disebut-sebut bakal memberi kemudahan kepada masyarakat, salah satunya terkait proses perizinan usaha di Indonesia.

RUU Cipta Kerja dinilai bakal memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas lembaga pemeriksa halal.


Anggota DPR komisi VIII Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) M Ali Taher mengatakan, berdasarkan omnibus law ini pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


Pelaku usaha berskala kecil pun akan mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal lantaran sertifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan ditanggung oleh pemerintah.


"Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ungkapnya dalam sebuah keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).


Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu, di antaranya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Cipta Kerja itu khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga jaminan produk halal (JPH).


PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.


"Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” tuturnya.


Lebih lanjut ia menegaskan pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit agar tidak merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.


"Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar," imbuh dia.


Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.


Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.


Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Cipta Kerja. ***M. Suryatna

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved