Headlines News :
Home » » Sidang Perdana Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra Digelar Selasa Pekan Depan

Sidang Perdana Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra Digelar Selasa Pekan Depan

Written By Info Breaking News on Rabu, 07 Oktober 2020 | 17.04


Jakarta, Info Breaking News - Sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dijadwalkan akan digelar pada Selasa (13/10/2020) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berdasarkan penetapan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan tanggal 13 Oktober,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).


Diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra sendiri.


Ady mengatakan ketiganya akan disidangkan secara bersamaan. Sedangkan untuk urusan hal teknis lain, seperti ruang persidangan maupun waktu sidang, semuanya merupakan wewenang pengadilan.


“Iya sidang bersama. Nanti teknis dan segala macam itu yang menentukan pengadilan,” tuturnya.


Sidang pekan depan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, SH dengan anggota Sutikna, SH dan Lingga Setiawan, SH. Panitera pengganti Hj. Haridah Sulkam, Scarley Polnaya dan Martha Asri Kesuma.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020. Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020. 


“(Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020. 


Kejaksaan Agung menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved