Jakarta, Info Breaking News - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke dinas kesehatan (dinkes) jika menemukan harga tes PCR di atas Rp 900.000. Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang batas biaya maksimal tes PCR mandiri Rp900.000.
Surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR itu ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
"Kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi peraturan harga tes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tegas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
“Bagi masyarakat, bila menemukan adanya harga tes PCR mandiri yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000, maka dapat melaporkan temuan kepada dinas kesehatan setempat,” lanjut dia.
Keputusan penetapan batas maksimal harga tes PCRl mandiri, kata Wiku, sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes.
"Penilaian ini juga sudah dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tandasnya. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !