Seminar Nasional Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Jakarta, Info Breaking News - Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020
tentang ‘Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses
Peradilan’ yang merupakan salah satu aturan turunan yang dimandatkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi angin
segar terwujudnya kesetaraan bagi difabel (penyandang disabilitas) di hadapan
hukum dan proses peradilan mendapatkan.
Difabel, baik sebagai korban ataupun pelaku perlu memperoleh
proses peradilan yang fair sepanjang proses pemeriksaan, penuntutan, hingga
persidangan, pengambilan putusan dan pelaksanaan putusan. Sayangnya, hal ini
masih menjadi harapan bagi sebagian besar difabel, utamanya difabel perempuan
yang tak jarang justru menjadi korban.
Dalam konteks penanganan kasus difabel berhadapan dengan hukum,
sejumlah tantangan serius masih menghambat dan tak jarang mengurangi asas
keadilan, diantaranya: 1) belum tersedianya pendamping hukum serta pendamping
disabilitas yang dapat memastikan proses penanganan yang sesuai kebutuhan
difabel; 2) sarana fisik serta sarana komunikasi yang justru menjadi hambatan
aksesibilitas; serta 3) belum adanya mekanisme asesmen kebutuhan berdasarkan
jenis disabilitas yang seharusnya terjadi dalam tahap pemeriksaan dan menjadi
acuan dalam proses-proses peradilan berikutnya. Lahirnya PP ini akan menjadi
jawaban atas sejumlah hambatan tersebut di lembaga peradilan maupun lembaga
lain yang terlibat.
Selasa (27/10/2020) Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel
(SIGAB) dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia
Indoneisa Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan Seminar Nasional
tentang “Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses
Peradilan”.
Dalam sambutannya, Chargé d'Affaires a.i.,
Australian Embassy di Indonesia, Dr. Dave Peebles menyampaikan bahwa
seminar hari ini mempertemukan dua komponen strategis dalam mewujudkan
peradilan yang inklusif – pemangku kepentingan dengan pengetahuan dan tanggung
jawab di sektor hukum dengan rekan-rekan penggiat advokasi pemenuhan hak-hak
difabel di hadapan hukum.
“Kami juga mengapresiasi keterbukaan dan kontribusi rekan-rekan
gerakan disabilitas dalam diskusi kebijakan, program dan layanan hukum yang
adil. Pemerintah Australia terus berkomitmen mendukung upaya Pemerintah
Indonesia dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat inklusi disabilitas
dalam proses peradilan,” ujar Dave.
Hadir untuk mendiskusikan topik ini yakni Syamsul Maarif, S.H.,
LL.M, Ph.D (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI); Erni Mustikasari,
S.H., M.H. (Jaksa pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum); Brigjen
Pol. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K., M.H (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
POLRI); A. Yuspahruddin, Bc.IP.,S.H., M.H. (Direktur Perawatan Kesehatan dan
Rehabilitasi, Dirjen Pemasyarakatan); serta Purwanti (Koordinator Advokasi dan
Jaringan SIGAB Indonesia).
Hakim Agung Syamsul Maarif menyatakan bahwa pemenuhan hak
penyandang disabilitas bukan tindakan amal, tetapi pemenuhan kewajiban negara.
Dan pemenuhan sejak di tahap awal proses peradilan sangat penting, tidak bisa
hanya mengandalkan yang terjadi di pengadilan atau persidangan saja. ***Vincent
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !