Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers |
Jakarta, Info Breaking News - TNI AD yaitu Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menetapkan 8 oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua.Penetapan tersangka ini didasarkan dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengatakan "Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020. Langkah hukum yang dilakukan oleh tim gabungan dan Kodam 17 Cendrawasih adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil sebagai berikut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
“Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum,” harapnya.
Publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini pun menurutnya telah menjadi perhatian dunia internasional. Keseriusan pemerintahan presiden Jokowi menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran Ham menjadi konsumsi masyarakat Papua "kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," tegasnya.
Delapan prajurit TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.*** Armen Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !