Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Rabu (18/11/2020) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, barang bukti elektronik, obat-obatan, senjata api dan senjata tajam.
Kegiatan pemusnahan dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Timur melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa ganja, sabu-sabu dan bahan baku sabu-sabu, tembakau gorilla, ekstasi, obat-obatan serta berbagai macam alat hisap narkotika. Beberapa barang berupa berbagai merk handphone, timbagan digital, air softgun dan senjata api lainnya juga turut dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala guna mengantisipasi daya tampung ruang barang bukti serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti apabila tersimpan lama.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan memakai mobil insinerator. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari DR. Yudi Kristana, SH., MH beserta jajarannya.
Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2020. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !