Jakarta, Info Breaking News - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengamankan dua tersangka peracik dan pengedar puluhan ribu obat ilegal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 30.699 butir obat dari 10 jenis obat ilegal sebagai barang bukti. Menurut polisi barang bukti tersebut diproduksi tanpa izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Di hadapan polisi tersangka mengaku membuat puluhan ribu obat ilegal sejak dua pekan lalu dan berhasil meraup keuntungan Rp 8.000.000.
Lebih lanjut dikatakan tersangka belajar meracik obat ilegal melalui internet dan membeli bahan baku obat dari Jakarta secara online.
Tersangka juga melayani pembeli hanya melalui online. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !