Jakarta, Info Breaking News - Jaksa penuntut umum (JPU) Handri Dwi, SH pada hari Selasa (17/11/2020) menuntut terdakwa Jaitar Sirait, SH dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. JPU sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap kerabat satu marganya ini mengundang perhatian dari dua kubu pelapor dan pihak terdakwa yang selalu mengikuti jalan persidangan.
Selama persidangan, JPU dan penasehat hukum pun telah menghadirkan sejumlah saksi ahli baik dari ahli hukum pidana, ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE sampai pemuka adat. Dalam sidang yang cukup memakan waktu yang lama dan berjalan alot ini, terdakwa yang berstatus tahanan kota didampingi oleh penasehat hukum Cupa Siregar, SH dan rekannya Rio Sunardi, SH., MH.
Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH., MH. menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !