Jakarta, Info Breaking News - Polda Jabar dilaporkan telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab lantaran tidak ada lagi bukti baru yang ditemukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Polda Jabar telah mengeluarkan SP3. “Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3),” tuturnya.
Diketahui, perkara yang dimaksud ialah soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016 silam.
Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. "Karena di sana infonya demikian," katanya.
Sementara itu, Selasa kemarin Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun.
Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia. Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !