Infografis Beda Rapid Tes Antibodi vs Antigen
Jakarta, Info Breaking News - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan agar setiap warga yang akan keluar masuk Ibu Kota harus menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Surat keterangan ini hanya diwajibkan bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota menggunakan transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang ingin agar Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas warga guna mencegah penyebaran virus korona.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen.
Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12). Syafrin mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh moda angkutan umum seperti pesawat, bus, dan angkutan laut.
"Mulai 18 Desember ini, sesuai dengan masa angkutan liburan. Jadi masa angkutan libur Nataru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu 18 Desember-4 Januari.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !