Headlines News :
Home » » Briptu Ryanzo Ditahan Polda Bali

Briptu Ryanzo Ditahan Polda Bali

Written By Info Breaking News on Selasa, 29 Desember 2020 | 04.41

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra

Denpasar, Info Breaking News -
 Diduga Pelaku pemerasan dan ancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online, Briptu Ryanzo  langsung ditahan Polda Bali.

Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali juga dijatuhi sanksi nonjob. "Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin. Kapolda juga menegaskan Briptu Ryanzo juga sudah dinonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama.

“Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda. 

Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang. "Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda. 

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada. 

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo.

Ryanzo Christian Ellessy meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu pada  korban . Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.***Edward Supusepa



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved