Menko Polkam Mahfud MD saat menyampaikan putusan pembubaran FPI
Jakarta, Info Breaking News -Pemerintah memutuskan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat Hal ini menuai reaksi warganet atau netizen di jagad Twitter.
Tanda pagar atau tagar berisi keterangan soal FPI pun mendominasi kata terpopuler alias trending topic di Twitter. Berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah netizen ramai memasang tagar #FPITerlarang. Tagar #FPITerlarang mendominasi atau menjadi trending topic tertinggi lantaran berisi 15.000 cuitan hingga Rabu (30/12/2020) pukul 14.20 WIB.
Bukan itu saja, tagar #FPIOrmasRadikalIslam bertengger di posisi kedua dengan total 10.000 cuitan dan Berantas Kovid Babat FPI di urutan ketiga dengan total 6.000 cuitan.
Adapun, tagar yang berisi dukungan terhadap organisasi Islam yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut juga bermunculan, misalnya #TetapTegakWalauTanganTerikat dengan total 14.000 cuitan dan FPI Perjuangan.
Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karen FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(30/12/2020).
Mahfud mengatakan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. terhitung hari ini," lanjut Mahfud.
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.*** Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !