Headlines News :
Home » » Gisel Akui Mabuk Saat Merekam Video

Gisel Akui Mabuk Saat Merekam Video

Written By Info Breaking News on Kamis, 31 Desember 2020 | 04.34

Gisel dalam tangkapan video panas yang beredar

Jakarta,
Info Breaking News -Setelah  Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 menit yang beredar di media sosial,  berdasarkan hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut. 

"Iya memang (mabuk), dia akui," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal hal itu. Menurutnya pihaknya hingga kini masih mendalami hal tersebut.

"Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya, belum boleh kita sampaikan di sini, nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya. Pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).***Samuel Aritonang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved