Headlines News :
Home » » Hakim Vonis Djoko Tjandra Cs Masing-Masing Naik 6 Bulan dari Tuntutan JPU.

Hakim Vonis Djoko Tjandra Cs Masing-Masing Naik 6 Bulan dari Tuntutan JPU.

Written By Info Breaking News on Selasa, 22 Desember 2020 | 21.00

Djoko Tjandra di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan di PN Jakarta Timur

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (22/12/2020) membacakan putusan terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra dan kawan-kawan.

Ketua majelis hakim M. Sirad, SH beserta anggota Sutikna, SH dan Lingga Setiawan, SH dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama terkait pemalsuan surat jalan dan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 yang digunakan masuk ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma.


Hal yang memberatkan terdakwa Djoko Tjandra menurut majelis hakim, ialah dimana perbuatan dilakukan pada saat dirinya dalam pelarian dan keberadaan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 palsu dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta menciderai nama baik institusi Polri.


Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga sudah berusia lanjut.


JPU dalam tuntutannya menyatakan Djoko telah melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP. Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dan akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan. Selanjutnya, Prasetyo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan dan di vonis 3 tahun penjara sedangkan Anita Dewi Kolopaking sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan berakhir dengan vonis 2 tahun 6 bulan.


Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum Djoko Tjandra, Susilo, menyatakan menghormati putusan hakim dan akan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved