Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial
Jakarta, Info Breaking News - Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka.kasus dugaan suap bantuan Corona
Ia diduga menerima fee hingga belasan miliar dari perusahaan rekanan pengadaan bansos paket sembako. Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. Ketua KPK, Firli Bahuru meminta Juliari menyerahkan diri.Juliari kemudian menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi.
Firli Bahuri, ketua KPK mengatakan Mensos Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal ini punya ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun terkait penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
KPK belum menerapkan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi terkait OTT bansos COVID-19. Pasal itu menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—seperti bencana alam nasional atau krisis ekonomi— bisa dijatuhi hukuman pidana mati.
“Kita paham dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa itu barangsiapa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orrang lain dengan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Firli. *** Armen Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !