Headlines News :
Home » » ICJR: Jika Bukan Komersil Artis GA Dan Korban MYD Tidak Dapat Dipidana, Mereka Korban

ICJR: Jika Bukan Komersil Artis GA Dan Korban MYD Tidak Dapat Dipidana, Mereka Korban

Written By Info Breaking News on Rabu, 30 Desember 2020 | 03.33

Gisel (GA)saat usai diperiksa Polisi

Jakarta
, Info Breaking News - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi kasus munculnya video syur yang menyeret artis berinisial GA sebagai tersangka dan pasangannya MYD. ICJR menegaskan, siapapun yang berada dalam video tersebut apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik tidak dapat dipidana‎.

Pada tanggal 7-8 November 2020 lalu kita ketahui muncul video pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya. GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video syur 19 detik tersebut adalah mereka.

Pada Selasa, 29 Desember 2020, penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

P‎erdebatan lain, yaitu terkait dengan adanya pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal itu, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.Dan bukan kepada korban, tegasnya.*** Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved