Headlines News :
Home » » Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Written By Info Breaking News on Rabu, 30 Desember 2020 | 18.03

Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH menyerahkan buku kepada Sekretaris MA DR. H. Hasbi Hasan, SH., MH. 
Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan beberapa waktu yang lalu. Perma ini sempat ramai di kalangan publik sebab dianggap membatasi kebebasan pers.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. M. Syarifuddin, SH., MH dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 pada Rabu (30/12/2020) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta menjelaskan, Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. 


“Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan,” terang Syarifuddin.


Lebih lanjut Ketua MA menerangkan bahwa Perma ini semata-mata hanya untuk pengaturan bagaimana jurnalis bisa bekerja dengan baik, tanpa mengganggu jalannya persidangan. “Bukan berarti harus mengajukan surat permohonan, ada dulu penetapan, gak begitu. Kita hanya ingin mengatur saja supaya sidang itu berjalan lancar,” imbuhnya. 


Syarifuddin menambahkan pihaknya tidak melarang jurnalis atau wartawan untuk meliput persidangan. “Sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan-kawan jurnalis ini untuk meliput jalannya peradilan. Karena kita ingin juga peradilan kita ini transparan dan akuntabel. Saya juga ingin koreksi dari kawan-kawan jurnalis bagaimana pengadilan kita ini, supaya baik. Bukan hanya baik di mata yang sidang disitu, tetapi juga bisa diketahui oleh masyarakat di luar sana,” kata Ketua MA. 


“Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang,” pungkasnya. ***Vincent/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved