Jakarta, Info Breaking News - Pemimpin dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dilaporkan akan mengajukan upaya praperadilan terkait penahanan atas dirinya oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang pengacara Rizieq, Achmad Michdan.
“Kita akan mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Diketahui, Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan dan kemungkinan bisa ditambah. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Sabtu (12/12/2020). Rizieq disangka melanggar Pasal 169 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kalimat hasutan yang dimaksud ialah saat Rizieq menghadiri peringatan Maulid Nabi di Majelis Taklim Al-Afaf pimpinan Ali bin Abdurrahman Assegaf, Jumat (13/11/2020). Saat itu Rizieq mengundang jemaah untuk hadir dalam acaranya. Dia mengajak jemaah mengikuti acara Maulid Nabi di Petamburan, yang juga merupakan acara akad nikah putrinya pada Sabtu (14/11/2020) di Petamburan.
"Baik Ikhwan sekalian, saya undang semua yang ada di sini. Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan adakan peringatan Maulid Nabi sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?" kata Rizieq saat itu. ***M. Suryatna
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !