Headlines News :
Home » » MA Potong Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun, PK Dikabulkan

MA Potong Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun, PK Dikabulkan

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Desember 2020 | 04.34

Fahmi Darmanyah didamping istrinya Inneke Koesherawati

Jakarta
, Info Breaking News -Peninjauan kembali (PK) yang diajukan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Fahmi merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama yakni memberi suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Hukuman Bos PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan setelah PKnya dikabulkan MA

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta.

Majelis hakim menilai pemberian tersebut tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Saat itu Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pertimbangan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjami tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," jelas majelis hakim PK.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020. Majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim anggota. *** Armen Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved