Headlines News :
Home » » Pemerintah soal Pembatasan WNA ke Indonesia

Pemerintah soal Pembatasan WNA ke Indonesia

Written By Info Breaking News on Selasa, 29 Desember 2020 | 04.08

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi 


Jakarta Info 
,Breaking News - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri resmi mengeluarkan aturan baru menyikapi adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. WNA yang datang dari luar negeri akan dibatasi masuk ke Indonesia.

"Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA/WNI yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

"Menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari tes PCR di negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, surat ini dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Bandara," kata Retno.

Kedua, WNA/WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Lalu setibanya di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR, sambil menunggu hasil, wajib karantina mandiri selama lima hari," imbuh Retno.

Usai melakukan karantina, WNA/WNI masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Kedatangan WNA ke Indonesia masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2020. Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi melarang seluruh kedatangan WNA dari luar negeri ke Indonesia.

Hal ini dikecualikan bagi Kunjungan resmi pejabat luar negeri setingkat menteri.*** Novie Koesdarman

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved