Headlines News :
Home » » Rezieq Shihab Jadi Tersangka Jadi Tersangka Dan Akan Ditangkap

Rezieq Shihab Jadi Tersangka Jadi Tersangka Dan Akan Ditangkap

Written By Info Breaking News on Jumat, 11 Desember 2020 | 05.08

Rezieq Shihab

Jakarta
, Info Breaking News - Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Front Pembela Islam, Azis Yanuar saat dihubungi sejumlah media, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan Penetapan tersangka Rizieq Syihab oleh kepolisian terkait kasus keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 lalu disikapi tenang oleh Rizieq Syihab.

Menurut Aziz, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Salah satu tersangka adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.

"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.

 Lima orang lain yang ditetapkan tersangka yakni Haris Ubaidillah yang bertindak sebagai ketua panitia, Lalu ada Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Ada pula Maman Suryadi yang menjabat Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).*** Rully Rahardian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved