Korban Lucky B. Hutagaol (tengah) didampingi oleh tim penasihat hukum
Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara penganiayaan dan rencana pembunuhan terhadap saksi korban Lucky B. Hutagaol yang melibatkan anak-anak di bawah umur dengan terdaķwa FFN alias Pirut, seorang warga Purwakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin oleh hakim tunggal Kedwanto, SH.
Terdakwa diketahui berusia 16 tahun. Ia melakukan aksi kejahatan tersebut setelah diiming-imingi bayaran fantastis senilai Rp 100.000.000.
Perencanaan pembunuhan diduga didalangi oleh istri korban berinisial DS, yang disidang secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, Juniati Tina Melinda SH, menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak.
Perbuatan pelaku FFN dengan dibantu oleh RS, DS, GG menyebabkan saksi korban Lucky B. Hutagaol mengalami luka bacok pada bagian kepala depan tangan dan wajah. Korban dirawat di rumah sakit selama 1 bulan lebih dengan tindakan operasi ortopedi, operasi plastik dan operasi mata.
Korban dan istrinya, DS, memang sering terlibat cekcok. DS satu tahun yang lalu juga telah mengunakan jasa pengacara untuk menggugat cerai korban.
Kejadian bermula saat DS sebagai kakak kandung dari RS bercerita bahwa ia sering dimarahi oleh korban. Ia pun meminta RS mencari orang untuk mencelakai dan membuat cacat suaminya sendiri. DS lalu menjanjikan imbalan uang Rp 100.000.000.
Korban yang sedang tidur di kediamannya di Jalan Dukuh 5 Nomor 50 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur itu di bacok berkali-kali di bagian tangan dan wajah. Korban pun terbangun dan berteriak. Pelaku lalu melarikan diri lewat lantai atas rumah. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !