Jakarta, Info Breaking News - Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani SH., MH. beserta dengan anggota Tri Andita, SH dan Suparman Nyompa, SH. hari ini (17/12/2020) membacakan amar putusan terkait perkara yang menjerat Jaitar Sirait, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan dan percobaan selama 1 tahun dan terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman didalam penjara.
Jaksa penuntut umum Handri Dwi, SH sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara.
Majelis hakim dalam putusanya menyatakan bahwa Jaitar terbukti bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik atas dasar perbedaan pendapat mengenai silsilah/tarombo marga Sirait yang di unggahnya di media sosial. Unggahannya tersebut membuat orang lain merasa keberatan.
Menanggapi vonis hakim, penasehat hukum dari terdakwa, yakni Cupa Siregar, SH dan Rio Sunardi SH., MH. mengatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !