Headlines News :
Home » » Arief Budiman Dipecat Dari Ketua KPU

Arief Budiman Dipecat Dari Ketua KPU

Written By Info Breaking News on Kamis, 14 Januari 2021 | 14.46

Arief Budiman 

Jakarta
, Info Breaking News - Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad yang digelar secara daring hari Rabu (13/01/21).

DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. KPU  diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP. Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. 

Berdasarkan Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU. 

Pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI. 

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida. Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.*** Any Christmiaty J


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved