Bupati Manggarai, Agustinus Ch
Manggarai, Info Breaking News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021) siang mengatakan, bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham.
Ia menambahkan, bahwa pada Kamis (14/1/2020) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang.
"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambahnya.
Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur juga masuk dalam daftar penggelapan aset negara seluas 30 hektare di wilayah Kerangan, Labuan Bajo. Para tersangka langsung dibawa ke Kupang dengan menggunakan pesawat untuk ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan. *** Edward Supusepa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !