Habib Rezieq Shihab saat di periksa kesehatannya
Jakarta, Info Breaking News - Penyidik memperpanjang masa penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad (MRS) selama 40 hari ke depan. Polisi menyebut perpanjangan dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan. Pemimpin FPI kembali ditahan selama 40 hari ke depan setelah masa penahanan pertamanya berakhir pada Kamis (31/12).
Habib Rizieq menolak menandatangani berita acara surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, kata alumnus Akpol 1991 itu, penyidik menghormati langkah Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan. "Penyidik tetap membuat BA (berita acara, red) penolakan penandatanganan sprin (surat perintah, red) tahan.Tersangka Habib (MRS) telah melanggar Pasal 160KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.Karena ancaman pidana di atas 5 tahun, pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik, MRS kangsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 desember sampai tanggal 31 desember 2020.
Pihak polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan MRS selama 40 hari ke depan yakni terhitung mulai tanggal 1 januari hingga 9 Februari 2021.*** Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !